Artikel Umum
Wakil Rakyat, (Bukan) Mewakili Kesejahteraan Rakyat
Penulis : Sulis Styawan
'KABAR
gembira' bagi kalangan anggota Dewan. Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat di berbagai daerah di seluruh Indonesia (DPRD), baik anggota
DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, kembali akan menerima kenaikan pendapatan,
meliputi gaji serta tunjangan fungsional.
Dasar hukum penambahan pendapatan
anggota Dewan tersebut adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.37 Tahun
2006 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.24/2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang telah disahkan oleh Presiden Susiilo
Bambang Yudhoyono tertanggal 14 November 2006.
Menurut Pasal 14 huruf D, PP Nomor
37/2006 tersebut berlaku surut dan tunjangan komunikasi insentif serta dana
operasional akan diberikan terhitung mulai 1 Januari 2006 sehingga menjadi
rapel.
Jika PP ini jadi diberlakukan,
maka anggota DPRD se-Indonesia akan menikmati kenaikan tunjangan yang sangat
tinggi, yakni mencapai ratusan juta rupiah pertahun. Dengan jumlah anggota DPRD
di seluruh Indonesia sekitar 12.000 orang, maka dibutuhkan tak kurang dari Rp1,2
triliun untuk membayar rapelan tambahan tunjangan tersebut.
Padahal, penghasilan tersebut
belum termasuk tunjangan beras 14 % dari uang representasi, tunjangan anggota
(3% dari uang transportasi), tunjangan keluarga (12% dari uang representasi)
tunjangan kepanitiaan kegiatan DPRD, biaya perjalanan dinas dan lumsum.
Karuan saja, keputusan penambahan
gaji berdasarkan PP No.37/2006 ini menjadi 'kado istimewa'
awal tahun yang menyenangkan bagi anggota dewan dan sekaligus menyakitkan bagi
masyarakat.
Betapa tidak. Masyarakat seakan
dibuat tidak habis pikir dan terhenyak dengan ‘pertelingkahan’ yang dilakukan
oleh jajaran anggota Dewan, yang katanya mengaku sebagai 'wakil
rakyat'. Diakui atau tidak, rencana kenaikan gaji anggota
DPRD, tidak saja telah mengusik, namun jelas-jelas telah 'mencederai'
bahkan ‘mencabik’ hati nurani dan perasaan rakyat.
Dilihat dari perspektif manapun,
kenaikan gaji anggota Dewan itu sangatlah tidak etis diberlakukan saat ini.
Bukan saja karena keadaan saat ini, dimana kondisi yang ngenes dan
memprihatinkan masih dialami oleh sebagian besar warga di berbagai daerah di
negeri ini, namun juga dikarenakan prestasi anggota Dewan yang hingga kini
nilainya masih 'nol besar', jeblok
bahkan nihil dalam hal menyejahterakan rakyat.
Lihat saja, di penghujung 2006 dan
di awal tahun 2007 ini, ratapan memilukan dan cucuran air mata bahkan telah
menjadi pemandangan keseharian masyarakat negeri ini. Pun, 'parade'
bencana, mulai dari wabah penyakit menular di musim hujan, luberan lumpur panas,
banjir, tanah longsor, angin puting beliung, hingga kecelakaan beruntun moda
transportasi darat, laut dan udara, masih belum mau beranjak dari negeri ini.
Belum cukup, PP tersebut dibuat
ketika kondisi sosial ekonomi rakyat tengah terpuruk, dan rakyat
pontang-panting menanggung beban hidup. Lihat saja, kenaikan harga harga
beras yang saat ini membubung, kian mencekik rakyat sedangkan kenaikan upah
minimum buruh yang berlaku mulai awal tahun—selalu saja 'samar-samar'.
Kenaikan pendapatan anggota DPRD
ini memang luar biasa tinggi jika dibandingkan dengan presentasi kenaikan Upah
Minimum Kabupaten (UMK) , di DI Yogyakarta atau Jawa Tengah misalnya, yang
rata-rata hanya Rp500-an ribu atau kenaikan gaji PNS sekalipun.
Maka tak aneh jika kenaikan
tunjangan ini menimbulkan ontran-ontran dan banyak menuai reaksi serta
penolakan keras dari berbagai forum LSM dan elemen mahasiswa di berbagai daerah,
bahkan menjadi bahan rerasan mulai dari kalangan akademisi hingga wong
cilik di warung-warung angkringan.
Lebih dari itu, pemberlakuan surut
pada PP ini, jelas bertentangan dengan prinsip keuangan negara, yaitu bahwa
'anggaran harus berbasis kinerja'.
Dengan pola penganggaran seperti ini, maka bisa dipastikan, sebagian daerah akan
minus anggaran-bahkan defisit-karena
dana yang dikumpulkaan daerah (PAD) akan habis 'hanya'
untuk membayar gaji anggota DPRD alias hanya untuk kepentingan segelintir orang!
Sungguh ironis, pemerintah belum
berhasil berbuat banyak untuk kesejahteraan rakyat, tetapi justru membuat produk
hukum yang melukai hati rakyat lebih karena kebijakan tersebut mengesampingkan
rasa keadilan dan mengabaikan penderitaan rakyat.
Yang lebih ironis, keputusan
menaikkan pendapatan anggota DPR/DPRD ini ditetapkan ditengah keraguan dan
pesimisme masyarakat terkait reputasi dan kinerja lembaga DPR.
Betapa tidak, akhir tahun 2006,
hasil Survei Transparansi Internasional Indonesia (TII) menempatkan DPR-RI
sebagai lembaga terkorup di Indonesia dengan indeks persepsi korupsi sebesar
4,2. Pun, di tingkat dunia, parlemen Indonesia 'nangkring'
di posisi lima besar terkorup setelah Paraguay, Taiwan, dan Panama. Sebuah
prestasi yang tentunya sangat memalukan dan amat tak patut untuk dibanggakan!
Masyarakat tentu sangat kecewa
karena saat ini dirasa bukan waktu yang tepat untuk menaikan pendapatan, akan
tetapi justru sebagai masa untuk meningkatkan kinerja anggota DPRD. Tak dapat
dimungkiri bahwa ternyata ‘prestasi’ luar biasa pemerintahan SBY-JK dan lembaga
legislatifnya (DPR, DPRD), yang notabene secara langsung dipilih rakyat selama
ini adalah tak lain hanyalah bahwa para pejabat naik gaji dan rakyat mati
kelaparan!
Jika dicermati, kenapa kebijakan
yang melukai hati rakyat ini selalu saja terulang, adalah lebih karena
keberadaan dan kewenangan fraksi di DPRD masih tetap dominan, terutama dengan
ancaman recall bagi anggota yang dinilai 'tidak
sejalan' dengan fraksi.
Akibatnya, banyak anggota dewan
yang tidak berani bersikap kritis karena harus ‘mengamankan’ kebijakan fraksi,
sehingga mereka tidak dapat mengartikulasikan kepentingan rakyat dan cenderung
hanya mengikuti kemauan partai politiknya.
Dalam tataran ini, secara
gamblang realitas telah menunjukkan bahwa anggota Dewan (baik pusat maupun
daerah) sebenarnya lebih berposisi sebagai 'wakil partai',
bukan wakil rakyat! Meskipun mereka duduk di kursi empuk karena rakyat yang
memilih, para anggota Dewan memang mewakili partai.
Kini, sekalipun terbitnya PP
37/2006 bukan keinginan DPRD dan merupakan kebijakan yang dibuat pemerintah
pusat, namun tidak sepantasnyalah kalnagn legislatif menggunakan PP sebagai
aji mumpung.
Kalangan akademisi, LBH, LSM, dan
sebagainya bisa bersatu membentuk forum advokasi penolakan PP No.37/2006, dengan
mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Selain sebagai upaya
‘membatalkan’ pertelingkahan dewan, model pengajuan judicial review
diharapkan bisa menjadi momentum untuk pendidikan kesadaran politik di
daerah-daerah.
Sebagai penentu kebijakan (decision
maker), anggota dewan seharusnya ingat dan tanggap ing sasmita dengan
kondisi rakyat yang diwakilinya. Anggota dewan semestinya tahu diri, bahwa bukan
pada tempatnya menjadikan status anggota DPR/DPRD sebagai pekerjaan atau
kesempatan untuk mendapat penghasilan sebesar-besarnya dengan mengabaikan aspek
kemampuan keuangan daerah, asas manfaat, efisiensi, dan tentunya aspek
moralitas.
Sekadar mengingatkan, bahwa gedung
dewan bukanlah tempat mencari 'pesugihan!'
Lebih dari itu, mendapatkan kesejahteraan untuk diri sendiri, tak pernah ada
dalam kampanye calon wakil rakyat. Yang ada hanya bagaimana menyejahterakan
rakyat. Intinya, menjadi wakil rakyat bukan berarti ‘mewakili’ kesejahteraan
rakyat!
*) Sulis Styawan
* Penulis, Pembelajar di
FMIPA
Universitas Negeri
Yogyakarta (UNY)
sekaligus Mahasiswa
akademi Komunikasi Yogyakarta (AKY)
e-mail:
atalantadegradasi@yahoo.com
HP; 0858 6839 1622
Artikel Lainnya
- Menebar 'Pesan Suci' Uero 2008 14/08/08
- Sepak Bola dan "Sindiran Telak" Bagi Agama 14/08/08
- SAS, Belenggu Lain dari Otonomi Sekolah 13/06/08
- Waisak Bagi Bangsa 26/05/08
- Ayat-Ayat Fitna Ala Indonesia 26/05/08
- Mengeja "Rapot Merah" Mahasiswa 17/05/08
- Hardiknas Momentum Introspeksi bersama 17/05/08
- Kala Blogger 'Tersandung' UU ITE 12/04/08
- Menulis Petanda Orang Beradab 12/04/08
- Maulid Nabi dan Toleransi Antarumat Beragama 11/04/08
- Cinta Sesederhana Dirinya 25/02/08
- Pemanasan Global 25/01/08
- Haji Tersandung Pondokan 06/01/08
- Menunda Keinginan 12/11/07
- hari yang menyenangkan 05/11/07
- Tahukah Kamu 01/11/07
- Kesetiaan 24/10/07
- MANAJEMEN KURIKULUM ATAU MANAJEMEN SEKOLAH? 18/10/07
- SEHABIS KTSP LALU APA? SKS! 17/10/07
- YANG TERLEWATKAN DARI KTSP 16/10/07
- Refleksi: Pendidikan dan Kemerdekaan 20/08/07
- Kemiskinan Dalam Puisi Indonesia 09/08/07
- Warna-Warni Hari Pertama Sekolah 22/07/07
- Tanda Tanya Partai GAM..? 20/07/07
- Seharusnya Indonesia Makan Apa? 20/07/07
- Ketika Bahasa Diperdebatkan 19/07/07
- Nilai = Uang 27/06/07
- Perbedaan Antara Cowok Dengan Pria 21/06/07
- Waduh! Naik Apa Dong? 04/04/07
- (Masih) Perlukah Mencoblos? 04/04/07
- MEMBOLOS dan HISTERIA MASSAL 07/03/07
- ' Kita Perlu Seribu ' Einstein' Muda' 28/02/07
- Penipuan, Hipnotis Atau Budaya Konsumerisme ? 28/02/07
- Politik Sastra dan Akhlak Keislaman 28/02/07
- Catatan Kecil Tentang Sastra Di Sekolah,Catatan Kecil Tentang Sastra di Mata Kaum Muda 11/02/07
- Burung 09/02/07
- Wakil Rakyat, (Bukan) Mewakili Kesejahteraan Rakyat 24/01/07
- Model PWS Dalam Pemberantasan DBD 20/01/07
- Sholat Bisa Menjadikan Seseorang Celaka 12/01/07
- Sastrawan Tanggung 12/01/07
- KAJIAN TEORITIS MENGENAI KETIMPANGAN GENDER,KAJIAN TEORITIS MENGENAI KETIMPANGAN GENDER 12/01/07
- Pahlawan Rakyat 23/12/06
- Perlu Regenerasi Lingkungan, Gerakan Regenarasi Lingkungan 22/12/06
- B E R I T A 12/12/06
- Tips buat ngadepin Doi 12/12/06
- Sastra, Jus Tomat Rasa Pedas 10/12/06
- Kritik Sosial dalam Cerita Pendek Juniarso Ridwan 10/12/06
- Mengarifi Sastra Islam 10/12/06
- Mengharap Berkah Langit 03/12/06
- Ketika Kesenangan Datang 03/12/06

