Artikel Umum
YANG TERLEWATKAN DARI KTSP
Penulis : Wendie Razif Soetikno, S.Si., MDM
YANG TERLEWATKAN DARI KTSP
Alur Pijakan
KTSP sudah diberlakukan mulai bulan Mei 2006 dengan dikeluarkannya
Peraturan Mendiknas (Permen) No. 22 tahun 2006 tentang STANDAR ISI
untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permen No. 23 tahun 2006 tentang
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
dan
Permen No. 24 tahun 2006 mengenai PELAKSANAAN Permen No. 22 dan No. 23
tahun 2006. Pada Permen No. 24 itu dengan jelas dinyatakan bahwa BSNP
(Badan Standar Nasional Pendidikan) bertugas menyusun PANDUAN
PENYUSUNAN
KTSP dan tugas ini telah dirampungkannya pada bulan Juni 2006. Oleh
sebab itu Pusat Kurikulum (PUSKUR) Depdiknas telah mengedarkan CONTOH
PEMBUATAN KTSP pada bulan Agustus 2006. Dengan demikian rangkaian
peletakan dasar untuk penyusunan kurikulum baru yang berpijak pada
OTONOMI SEKOLAH dan OTONOMI GURU telah diletakkan pada dasar filosofis
yang benar, karena dasar pijakannya adalah :
Permen no. 22 pasal 1 ayat 1 : Standar isi untuk Satuan pendidikan
Dasar
dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup
materi
minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi
lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ketentuan ini
sejalan dengan Permen no. 24 pasal 1 ayat 2 : Satuan Pendidikan dapat
mengembangkan kurikulum dengan STANDAR YANG LEBIH TINGGI dari standar
isi sebagaimana diatur dalam Permen no. 22 dan standar kompetensi
lulusan
sebagaimana diatur dalam Permen no. 23 tahun 2006
Apa yang salah ?
Meskipun dalam Panduan Penyusunan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP
jelas-
jelas dinyatakan wewenang dan hak guru dijamin dan dengan demikian
otonomi guru sungguh-sungguh ditegakkan (halaman 21 tentang
Pengembangan
Silabus), namun ada beberapa hal yang perlu dicermati :
1. Banyak penatar yang ditatar tergesa-gesa karena tahun ajaran baru
sudah dimulai sejak bulan Juli 2006 MENGACAUKAN ARTI Standar
Kompetensi,
Dasar Kompetensi dan Kompetensi Dasar. Banyak penatar SALAH
MENAFSIRKAN
apa yang dimaksud dengan KOMPETENSI DASAR. Kompetensi dasar menjadi
acuan tertinggi sehingga para guru tidak lagi bebas mengembangkan
kurikulum yang lebih tinggi standarnya.
Meskipun Permen no 24 pasal 1 ayat 2 dengan jelas menyatakan bahwa
Satuan
Pendidikan dapat menyusun kurikulum yang lebih tinggi dari KTSP, namun
para guru hanya meng-copy apa yang tercantum dalam Kompetensi Dasar
yang
telah disusun oleh Puskur
2. Banyak penatar yang MENCAMPUR ADUKKAN Jam Pembelajaran dan Beban
Belajar Sekolah Kategori Standar dan Sekolah Kategori Mandiri.
Meskipun sudah dinyatakan dengan jelas pada halaman 14 : Pengaturan
alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat dalam semester
ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran DAPAT DILAKUKAN SECARA
FLEKSIBEL
dengan jumlah beban belajar yang tetap, namun kerancuan tetap terjadi
pada penentuan jumlah jam belajar (beban belajar) per minggu yang
dipatok
harus 32 jam + maksimal 4 jam per minggu untuk SMP dan 37 jam + 4 jam
per
minggu untuk SMA. Bila ketentuan ini diterapkan maka hal ini sungguh-
sungguh melanggar azas otonomi sekolah dan justru bertentangan dengan
filosofi diterapkannya KTSP itu sendiri. Padahal yang seharusnya
diartikan dari halaman 14 itu adalah : Jam pembelajaran untuk SETIAP
MATA
PELAJARAN pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam
struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum
empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Jadi bila jam
pembelajaran Matematika dalam struktur kurikulum hanya tertera 3 jam
pelajaran per minggu, maka sekolah berwenang menambah maksimum 4 jam
sehingga jam pelajaran Matematika itu menjadi 7 jam per minggu. Hal
ini
juga sesuai dengan isi Permen no. 24 pasal 1 ayat 2 yang menyatakan
bahwa
sekolah dapat menyusun kurikulum yang lebih tinggi dari KTSP
3. Banyak penatar yang SALAH MENGARTIKAN ALOKASI WAKTU. Alokasi
waktu dianggap sebagai sesuatu yang sudah baku dan tidak boleh diubah-
ubah lagi. Meskipun dengan jelas dinyatakan dalam halaman 26 : Alokasi
waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan PERKIRAAN WAKTU RERATA
untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik
yang
beragam, namun tetap saja alokasi waktu dipatok mati seperti contoh
yang
disusun oleh Puskur
4. Yang lebih fatal lagi, para penatar tidak menguasai prinsip dari
remedial dan enrichment. Siswa yang mengikuti program remedial bukan
mereka yang berada dirangking bawah dan siswa yang mengikuti program
enrichment bukan mereka yang menduduki rangking atas, karena menurut
ketentuan yang tercantum pada halaman 25 : Penilaian menggunakan acuan
kriteria; yaitu berdasarkan APA YANG BISA DILAKUKAN peserta didik
setelah
mengikuti proses pembelajaran, dan BUKAN UNTUK MENENTUKAN POSISI
SESEORANG TERHADAP KELOMPOKNYA. Dengan demikian, siswa yang telah
mencapai kompetensi dasar (minimal) tidak perlu mengikuti program
remedial meskipun ia berada dirangking bawah.
5. Dan yang lebih serius lagi, banyak penatar yang telah menggunakan
silabus tertentu, meskipun tidak melakukan analisis Delphi. Jadi
silabus
ditentukan lebih dahulu, baru kemudian disusun indikator untuk menilai
pencapaian kompetensi dasar. Akibatnya, banyak guru dan birokrat
pendidikan yang terjebak pada pola lama yaitu hasil test/ulangan/ujian
merupakan satu-satunya penentu kenaikan kelas atau kelulusan siswa.
Padahal menurut ketentuan yang tercantum dihalaman 24 : Penilaian
dilakukan dalam bentuk tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun
lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya
berupa
tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio dan penilaian
diri,
sehingga mengacu pada butir 4 di atas, maka kurikulum baru ini tidak
mengenal kata TIDAK NAIK KELAS atau TIDAK LULUS SEKOLAH, malahan siswa
yang pandai dapat loncat kelas. Bukankah penilaian mencakup segala
aspek
dan holistik ? Tengoklah ketentuan d dalam halaman 25 : Hasil
penilaian
dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa
perbaikan
proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang
pencapaian kompetensinya dibawah kreteria ketuntasan, dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi krriteria ketuntasan.
Jalan keluar (Re-code DNA sekolah-sekolah kita)
- Pengurus Yayasan/Komite Sekolah, para Wakil Kepala Sekolah Bidang
Kurikulum, konselor dan Koordinator MGMP hendaknya diberi kesempatan
untuk mengikuti program training disain kurikulum. Program ini dapat
diikuti di PPPG Bandung, Sampoerna Foundation, Provisi Education atau
memanggil staf Puskur Depdiknas. Dengan demikian, sekolah dapat
merancang kurikulum yang solid dan dapat diakui secara internasional
melalui sertifikasi IB.Apa tujuannya? Bila dikelak kemudian hari, ada
perubahan kurikulum lagi, sekolah tidak usah tergopoh-gopoh
menyesuaikan
diri, karena kurikulumnya sudah berstandar internasional.
- Pihak Yayasan/Komite Sekolah hendaknya membentuk Badan Litbang, yang
bertugas menyusun Dasar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator dan
Silabus (melalui analisis Delphi) serta melakukan analisis konteks,
pengembangan silabus berkelanjutan serta pembuatan bank soal. Para
guru
hanya dibebani tugas menyusun RPP saja. Dengan demikian para guru dapat
terfokus pada peningkatan kompetensi siswa.
- Setelah para guru sungguh-sungguh mengerti filosofi KTSP (guru
berusaha
menjadi lebih kompeten), maka hendaknya mereka diajukan untuk mengikuti
ujian sertifikasi guru sesuai dengan ketentuan yang tersurat dalam UU
Guru dan Dosen. Dengan demikian, sekolah-sekolah kita dapat menjadi
agen
perubahan dan merevitalisasi kedudukannya di percaturan nasional.
Artikel Lainnya
- Menebar 'Pesan Suci' Uero 2008 14/08/08
- Sepak Bola dan "Sindiran Telak" Bagi Agama 14/08/08
- SAS, Belenggu Lain dari Otonomi Sekolah 13/06/08
- Waisak Bagi Bangsa 26/05/08
- Ayat-Ayat Fitna Ala Indonesia 26/05/08
- Mengeja "Rapot Merah" Mahasiswa 17/05/08
- Hardiknas Momentum Introspeksi bersama 17/05/08
- Kala Blogger 'Tersandung' UU ITE 12/04/08
- Menulis Petanda Orang Beradab 12/04/08
- Maulid Nabi dan Toleransi Antarumat Beragama 11/04/08
- Cinta Sesederhana Dirinya 25/02/08
- Pemanasan Global 25/01/08
- Haji Tersandung Pondokan 06/01/08
- Menunda Keinginan 12/11/07
- hari yang menyenangkan 05/11/07
- Tahukah Kamu 01/11/07
- Kesetiaan 24/10/07
- MANAJEMEN KURIKULUM ATAU MANAJEMEN SEKOLAH? 18/10/07
- SEHABIS KTSP LALU APA? SKS! 17/10/07
- YANG TERLEWATKAN DARI KTSP 16/10/07
- Refleksi: Pendidikan dan Kemerdekaan 20/08/07
- Kemiskinan Dalam Puisi Indonesia 09/08/07
- Warna-Warni Hari Pertama Sekolah 22/07/07
- Tanda Tanya Partai GAM..? 20/07/07
- Seharusnya Indonesia Makan Apa? 20/07/07
- Ketika Bahasa Diperdebatkan 19/07/07
- Nilai = Uang 27/06/07
- Perbedaan Antara Cowok Dengan Pria 21/06/07
- Waduh! Naik Apa Dong? 04/04/07
- (Masih) Perlukah Mencoblos? 04/04/07
- MEMBOLOS dan HISTERIA MASSAL 07/03/07
- ' Kita Perlu Seribu ' Einstein' Muda' 28/02/07
- Penipuan, Hipnotis Atau Budaya Konsumerisme ? 28/02/07
- Politik Sastra dan Akhlak Keislaman 28/02/07
- Catatan Kecil Tentang Sastra Di Sekolah,Catatan Kecil Tentang Sastra di Mata Kaum Muda 11/02/07
- Burung 09/02/07
- Wakil Rakyat, (Bukan) Mewakili Kesejahteraan Rakyat 24/01/07
- Model PWS Dalam Pemberantasan DBD 20/01/07
- Sholat Bisa Menjadikan Seseorang Celaka 12/01/07
- Sastrawan Tanggung 12/01/07
- KAJIAN TEORITIS MENGENAI KETIMPANGAN GENDER,KAJIAN TEORITIS MENGENAI KETIMPANGAN GENDER 12/01/07
- Pahlawan Rakyat 23/12/06
- Perlu Regenerasi Lingkungan, Gerakan Regenarasi Lingkungan 22/12/06
- B E R I T A 12/12/06
- Tips buat ngadepin Doi 12/12/06
- Sastra, Jus Tomat Rasa Pedas 10/12/06
- Kritik Sosial dalam Cerita Pendek Juniarso Ridwan 10/12/06
- Mengarifi Sastra Islam 10/12/06
- Mengharap Berkah Langit 03/12/06
- Ketika Kesenangan Datang 03/12/06

